Grid.ID - Selebgram Clara Shinta mengambil langkah tegas terhadap mantan suami pertamanya yang berinisial DG. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Clara mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi yang ia layangkan.
Clara Shinta menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Pihak kuasa hukum Clara Shinta mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaannya seputar berkaitan dengan pencemaran nama baik. Kurang lebih ada 30 pertanyaan dan dijawab oleh Ibu Clara dengan baik," kata Moh Akil Rumaday, kuasa hukum Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2026).
Clara menegaskan bahwa dirinya menutup rapat-rapat pintu perdamaian tersebut. Ia memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
"Enggak, saya akan teruskan kasus ini. Jadi enggak ada penerimaan untuk berdamai atau menerima sesuatu, enggak ada. Kita akan fight di kasus ini," tegas Clara Shinta.
Menurut ibu satu anak itu, keputusan ini diambil karena pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik atau penyesalan atas tutur kata yang dilontarkannya di media sosial. Sebaliknya, mantan suaminya justru terkesan menantang proses hukum ini.
"Malah nantangin ya sepertinya. Ya, enggak masalah sih, bebas kan. Setiap orang mau berdamai, mau nantangin," lanjutnya.
Clara menambahkan bahwa tujuannya melaporkan DG ke pihak berwajib murni untuk memulihkan nama baik dan memberikan efek jera atas pembunuhan karakter yang ia alami. Ia juga menegaskan tidak akan menuntut ganti rugi berupa uang.
"Saya sih inginnya setiap orang yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum aja sih," tuturnya.
"Intinya saya enggak ada meminta materi, tidak ada meminta apapun ganti rugi, saya enggak butuh itu dan saya tidak mau itu. Saya hanya minta semuanya diproses," pungkas wanita 30 tahun itu.
Diketahui kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan Clara pada 4 Juni lalu atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasinya. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak penyidik dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas pasal dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang ITE terkait pemberatan fitnah.(*)
Artikel Asli




