JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK juga melakukan eksekusi barang rampasan hasil korupsi kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Nah ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: KPK dan Noel Ebenezer Sama-sama Tak Ajukan Banding atas Vonis di Kasus Korupsi K3
Mungki mengatakan, KPK juga mengeksekusi barang-barang rampasan dari Noel di antaranya, motor sport merk Ducati Scrambler dan satu unit mobil merk Baic.
Dia mengatakan, aset milik Noel itu akan dilelang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.
"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujarnya.
Baca juga: KPK Tak Banding Vonis Noel, Nilai Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, terdakwa Immanuel Ebenezer sejak vonis dijatuhkan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding.
Noel menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya," kata Noel seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Jejak Kejatuhan Noel: OTT KPK, Uang Miliaran, dan Vonis Korupsi K3 Kemenaker
Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang luar biasa dan tepat.
Ia menyatakan tidak ingin mengelak dari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ungkapnya.
Vonis 4,5 TahunHakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga diharuskan membayar uang Pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer ini bermula dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




