Rieke Diah Pitaloka Singgung Kejanggalan Terkait Peninjauan Kembali Nikita Mirzani

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Pada Rabu (24/6), Rieke Diah Pitaloka, terlihat datang untuk ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang menyeret Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Meski sidang tersebut terpaksa ditunda, namun Rieke sempat mengungkap fakta mengejutkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita.

Berdasarkan data yang diterima Rieke Diah Pitaloka, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada Majelis Hakim dengan keluarnya putusan ditingkat kasasi. Padahal biasanya, butuh beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung jenis perkaranya hingga putusan keluar.

"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Aktris senior tersebut kemudian mempertanyakan bagaimana hakim bisa menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas.

"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," lanjutnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI itu lantas menegaskan kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.

"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," tegas Rieke.

Sementara itu, alasan sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Nikita, perwakilan kejaksaan telah dipanggil secara patut tetapi tidak datang dan tidak memberikan alasan yang jelas kepada pengadilan.

Akibat ketidakhadiran pihak termohon tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang yang menyeret artis 39 tahun itu untuk menjadwalkannya kembali pada 1 Juli 2026. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Setoran Awal Jamaah Masih Rp25 Juta, BPKH Ungkap Dampaknya kepada Dana Haji
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Melihat Motor Ducati Noel Ebenezer yang Dirampas Negara
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Video: SUNI dan RAJA Bagi Dividen, BBTN Mau Buyback Saham
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Roy Suryo Cerita Momen Penangkapannya Berlangsung Brutal, Samakan dengan Film G30S/PKI
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.