Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan aturan teknis terkait mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana baru. Langkah ini diambil untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan senada.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara seminar nasional 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Dia menyebut bahwa petunjuk teknis ini krusial mengingat aturan baku dalam KUHP dan KUHAP baru belum mencakup seluruh aspek secara menyeluruh.
"Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara agar berjalan seragam dan akuntabel, maka telah dikeluarkan sebanyak 17 Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait dengan berbagai substansi dan mekanisme KUHAP dan KUHP yang baru," kata Burhanuddin dalam paparannya, Rabu (24/6/2026).
Burhanuddin menjelaskan, salah satu aturan yang menjadi acuan utama adalah Surat Jampidum Nomor B-1192 tanggal 10 Maret 2026. Aturan ini mengatur secara detail mengenai mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), hingga perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).
"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik atau best practice yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional, seperti plea bargaining sebagai mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah, atau DPA terhadap korporasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan," jelas Burhanuddin.
Dia menekankan bahwa penerapan plea bargaining dan DPA bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran paradigma hukum. Burhanuddin menegaskan bahwa tujuan utama hukum saat ini bukan lagi semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, melainkan pemulihan.
"KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Pemulihan keseimbangan sosial dan perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," terangnya.
(ond/isa)





