MATARAM, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menitipkan WK (22), warga negara Korea Selatan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan di Gili Trawangan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Jaksa dari Kejari Mataram, Ni Made Saptini, mewakili jaksa penuntut umum, menyebut pihaknya melanjutkan penahanan WK di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
"Karena yang bersangkutan menjalani penahanan di tahap penyidikan, maka kami dari penuntut umum menetapkan untuk melanjutkan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," kata dia di Mataram, Rabu (24/6/2026), seperti dikutip Antara.
Ia juga menyampaikan, pihak kepolisian telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Korea Selatan atas Dugaan Pemerkosaan di Gili Trawangan
Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara).
"Jadi, dengan telah dilaksanakan tahap 2 ini, kami sekarang siapkan surat dakwaan untuk bahan pengantar masuk ke persidangan," lanjutnya.
Sementara Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara Ipda Lalu Risda Adiansah menyebut sebelumnya penyidik menahan WK di rumah tahanan Polres Lombok Utara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penahanan sebelumnya kami lakukan di rutan polres kami," kata Risda.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kejaksaan negeri mataram
- pemerkosaan
- lombok barat
- warga korea selatan
- warga korea selatan tersangka perkosaan
- Gili Trawangan





