Kasus Taufik Hidayat: Misteri Botol Infus Belum Terungkap, Polisi Minta Waktu

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Rasa penasaran publik terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada pasangannya, YTR (29), belum terjawab. Dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (24/6/2026), polisi urung menjelaskan kronologi, motif, maupun sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan undangan yang disampaikan sehari sebelumnya, konferensi pers akan digelar di Polda Jabar, Rabu pukul 12.30 WIB. Saat itu Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dijadwalkan bakal hadir.

Namun, saat konferensi pers dimulai sekitar dua jam dari jadwal semula, Kepala Polda batal hadir. Taufik Hidayat juga tidak jadi ditampilkan kepada wartawan.

Saat itu, di hadapan puluhan lensa kamera, hanya ada Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jabar Kombes Rumi Untari, yang tampil di hadapan wartawan.

Hendra mengatakan, rencana rilis yang sedianya hendak dilakukan urung digelar. Polisi akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Harapannya, setelah lengkap dan jelas, polisi akan menyampaikan fakta kasus ini lebih lanjut. Ia juga menjamin kondisi Taufik sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

“Mungkin demikian dari kami, terima kasih. Dan, saya mohon maaf tidak menerima pertanyaan dulu,” kata Hendra.

Tidak puas

Tidak puas dengan jawaban itu, sejumlah wartawan yang penasaran memberondong dengan pertanyaan. Sejumlah pertanyaan seperti penegasan status hukum Taufik Hidayat dan pemeriksaan yang melibatkan direktorat kriminal umum bersama direktorat PPA PPO tetap dijawab Hendra.

Namun, banyak pertanyaan tentang kronologi peristiwa hingga barang bukti yang ditampilkan masih menggantung.

“Apa motif tersangka berbuat kekerasan?”

“Apakah ada pelecehan seksual dalam kasus ini?”

“Botol infus itu digunakan untuk apa?”

Itu sedikit dari beragam pertanyaan yang diajukan wartawan.

Keberadaan botol infus, cutter, obat pereda rasa sakit, hingga benda mirip senjata api belum terjawab. Helm hitam berukuran besar yang retak juga masih menjadi misteri.

Hendra mengatakan, jawaban dari semua tanya itu sedang digali dan masih didalami polisi. Alasannya, keterangan korban masih sangat minim. Korban YTR masih dirawat intensif di rumah sakit.

“Kami masih butuh waktu,” kata Hendra.

Namun, wartawan tidak menyerah. Suasana menjadi semakin riuh, jurnalis masih saja berebut mengajukan pertanyaan.

Baca JugaDari Rancaekek ke Majalaya, Bagaimana Kisah Perburuan Taufik Hidayat, Penyekap Perempuan di Bandung?

“Pisau cutter itu digunakan untuk apa, Pak?” tanya seorang wartawan.

“Semua masih kami dalami. Semua barang bukti kami temukan di TKP (tempat kejadian perkara). Terima kasih,” kata Hendra yang kali ini segera meninggalkan ruang konferensi pers.

Tidak lama setelah itu, sejumlah polisi berbaju putih dengan cepat membereskan barang bukti yang dibungkus plastik buram. Dokumen tertulis konferensi pers yang sudah disiapkan juga batal disampaikan kepada wartawan.

Dihukum berat

Ragam pertanyaan wartawan siang itu seperti mewakili rasa penasaran warga tentang kelanjutan kasus ini. Mereka ingin tahu sejauh apa penanganan kasus yang diduga terjadi melampaui batas kemanusiaan.

Selama tiga tahun, YTR disiksa dan disekap Taufik Hidayat. Terakhir, penganiayaan terjadi di kamar kos korban-pelaku di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sejak 12 Juni 2026, YTR dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk menyembuhkan banyak luka, khususnya di kepala.

Baca JugaPelaku Ditangkap, Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Masuk Babak Baru

Dadang Hidayat (35), warga Cicaheum, Kota Bandung, mengaku kesal dengan kasus ini. Dia menyayangkan kenapa kasus ini baru terungkap setelah tiga tahun terjadi. Ia heran korban seolah tidak mampu melawan, sementara warga sekitar juga tidak mengetahui apa yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Kok bisa ini terjadi begitu lama? Kenapa korban begitu sangat ketakutan pada pelaku?” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga gregetan dengan ulah Taufik. Ia sangat berharap Taufik segera mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Dampak yang diderita korban bisa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman terberat sesuai aturan berlaku bagi pelaku,” kata Dedi yang namanya dicatut Taufik Hidayat ketika mengancam petugas kesehatan di RSHS. Saat itu, pihak RSHS mempertanyakan data diri korban dan pelaku.

Polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat, hukuman maksimalnya 9 tahun. Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang berujung kematian, hukuman maksimalnya 12 tahun.

“Saya juga berharap, orang tua terus harus mendampingi anak-anaknya. Jangan sampai mereka dibiarkan sendirian,” kata Dedi yang mengatakan kondisi YTR sudah membaik setelah dirawat di rumah sakit.

Baca JugaPelarian Taufik Hidayat, Penganiaya YTR, Berakhir di Majalaya
Data penghuni kost

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menyampaikan hal serupa. Meski lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, korban pernah menjadi warga Kota Bandung sehingga Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

Farhan mengatakan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak. Korban disekap selama bertahun-tahun tanpa diketahui lingkungan sekitar.

"Menurut saya, di situ kita semua ikut bertanggung jawab. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepedulian sosial antarwarga. Kehadiran siskamling, lanjut Farhan, harus mampu membangun budaya saling mengenal dan saling menjaga antarwarga sehingga potensi persoalan sosial dapat diketahui lebih cepat.

Masih terkait kasus itu, dia juga berharap seluruh perangkat kewilayahan ikut mendata identitas penghuni kos. Penghuni kos juga tidak boleh tertutup demi mencegah hal tidak diinginkan,” kata Farhan yang menyebut ada sedikitnya 60.000 kamar kos di Kota Bandung.

Meski tidak mengenal korban, Erni Sulis, penghuni kos di Padasuka, Kota Bandung, ikut geram setelah mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia berharap Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya.

Baca JugaTaufik Hidayat Huni Sel Khusus, Pemeriksaan Libatkan Ahli Kejiwaan

Menurut Erni, hukuman berat penting diberikan agar menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi semua warga untuk tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Hingga Rabu (24/6/2026) sore, banyak pertanyaan tentang motif, kronologi, hingga fungsi sejumlah barang bukti masih belum terjawab. Saat korban masih dirawat, publik kini menunggu sejauh mana polisi mampu mengungkap kasus yang diduga berlangsung selama tiga tahun itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Petaka Baru, Pemerintah Bisa Runtuh Seketika Gara-Gara Ini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Isu Liar Trump Ingin Copot Netanyahu
• 13 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Waka MPR Tekankan LCC 4 Pilar Instrumen untuk Perkuat Nilai Kebangsaan
• 23 jam laludetik.com
thumb
KPPPA gandeng LPSK tindak lanjuti kasus kekerasan perempuan di Bandung
• 57 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.