Istana Sebut Pegawai Hotel Sultan Bisa Bekerja Kembali, Masih Proses Pendataan

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka peluang pegawai Hotel Sultan untuk bekerja kembali pasca eksekusi lahan imbas sengketa.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan PPKGBK saat ini sedang melakukan pendataan dan verifikasi pegawai Hotel Sultan.

"Ya tentu akan dipilah-pilah, kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa. Nah, nanti pengurus GBK-lah yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali," ujar Juri usai konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).

Juri mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan langkah pengosongan Hotel Sultan. Adapun, eksekusi pengosongan Hotel Sultan ditarget selesai dalam kurun waktu 30 hari sejak pekan lalu (18/6/2026) mengacu putusan pengadilan.

"Sedang proses [pengosongan], kan ada dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari," kata Juri.

Sebelumnya, PPKGBK pun telah melakukan pendataan pegawai Hotel Sultan. PPKGBK mencatatkan laporan dari 102 pekerja eks Hotel Sultan pada hari pertama pembukaan kembali posko pelayanan pendataan karyawan, Senin (22/6/2026). 

Baca Juga

  • PPKGBK Mendata Eks Pekerja Hotel Sultan, 102 Orang Melapor Usai Eksekusi
  • Bos Danantara Ungkap Opsi Hotel Sultan Dirobohkan, Mau Dibangun Apa?
  • Babak Akhir Sengkarut Lahan Hotel Sultan Usai 50 Tahun Dikuasai Keluarga Sutowo

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi menjelaskan upaya pendataan pascaeksekusi kawasan Blok 15 tersebut ditujukan untuk memetakan status hubungan kerja para karyawan demi menjamin kepastian transisi pengelolaan aset negara tersebut. 

“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik,” ujar Hendry, dikutip Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data yang terhimpun, dari total 102 laporan mayoritas pelapor didominasi oleh pekerja harian sebanyak 59 orang, disusul klasifikasi karyawan kontrak sebanyak 21 orang. Kemudian, terdapat pula laporan dari 18 orang berstatus temporary worker, 2 orang tenaga lepas (freelance), serta 2 orang yang berstatus sebagai karyawan tetap.

Adapun, nantinya seluruh dokumen hubungan kerja yang masuk akan ditelaah secara mendalam guna penanganan yang akurat dan berbasis regulasi. 

Langkah verifikasi ini krusial lantaran adanya keragaman status kepegawaian dari setiap individu, sehingga tindak lanjut yang diberikan nantinya dipastikan selaras dengan koridor undang-undang ketenagakerjaan. 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menegaskan komitmen otoritas untuk mengawal seluruh rangkaian peralihan hak kelola ini secara profesional. 

"PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar,” ujar Rakhmadi.

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan eksekusi Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penderita TBC Diusulkan Dapat MBG, Anggota DPR: Silakan, tapi Anggarannya dari Kemenkes
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jude Bellingham Ukir Rekor Caps Termuda Timnas Inggris, Lampaui Wayne Rooney
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Putusan PTUN Tegaskan Kepemimpinan Mardiono di PPP
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT Vale Bekali Tenaga Kerja Lokal dengan Keterampilan Alat Berat
• 35 menit laluterkini.id
thumb
Honda Vario Evo 160 Resmi Mengaspal, Termurah Rp 28 Jutaan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.