Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penguatan bank KBMI I perlu ditempuh secara terarah dan prudent.
Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, terutama menghadapi ketidakpastian ekonomi global serta meningkatnya risiko serangan siber.
OJK telah menyampaikan himbauan penguatan fundamental dan konsolidasi kepada bank-bank KBMI I sejak Oktober 2025.
Dalam himbauan tersebut, bank diminta melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, hingga prospek jangka panjang.
Bank-bank tersebut juga didorong mengidentifikasi pilihan penguatan modal serta peluang konsolidasi yang paling sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Baca Juga
- Resmi! OJK Kini Punya Kuasa Take Down Konten Financial Influencer
- Gaet World Bank Cs, OJK Pikat Investor Global Masuk Pasar Modal RI
- OJK Beberkan Dampak BI Rate 5,75% ke Investasi Industri Asuransi
Bagi bank yang kinerjanya cenderung stagnan, OJK memandang pendekatan anorganik melalui konsolidasi dapat menjadi salah satu pendorong perbaikan kinerja.
“Pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat,” tulis OJK dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Rabu (24/6/2026).
OJK menegaskan, setiap rencana penguatan akan dievaluasi secara kasus per kasus dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, serta aspek perlindungan nasabah.
Regulator juga menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank sesuai dengan strategi korporasi dan pertimbangan bisnis mereka.
Meski masih berupa imbauan, OJK mengungkapkan bahwa sudah terdapat sejumlah bank yang berencana melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa merger di segmen bank KBMI I mulai bergerak dari sekadar wacana menuju agenda korporasi yang lebih konkret.
Konsolidasi dinilai relevan bagi bank-bank kecil yang menghadapi tekanan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat kemampuan digital, dan memenuhi kebutuhan investasi teknologi.
Dengan skala usaha yang lebih besar, bank hasil konsolidasi diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat permodalan, memperbaiki efisiensi operasional, serta meningkatkan daya saing di tengah dominasi bank-bank besar.
Di sisi lain, aksi merger juga dapat menjadi salah satu opsi bagi emiten perbankan untuk memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float minimum 15%.
OJK menyebut penyesuaian struktur kepemilikan saham dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penggabungan dua atau lebih bank.
Namun, OJK menekankan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi KBMI I tidak ditempuh secara tergesa-gesa. Regulator akan mengevaluasi efektivitas imbauan tersebut secara berkala, sembari tetap mengedepankan dialog dengan industri.
Arah kebijakan itu diharapkan menghasilkan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memperluas kualitas layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.





