Proses pengosongan eks Hotel & Resident Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, masih terus berlangsung usai eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu (24/6), kumparan mendapat kesempatan melihat langsung aktivitas pengepakan hingga pemindahan barang dari area hotel dan apartemen.
Di depan lobi utama, beberapa truk pengangkut sudah berjajar. Aktivitas bongkar muat berlangsung sejak siang, dengan petugas keluar-masuk membawa berbagai barang dari dalam gedung.
Memasuki area lobi, suasana hotel yang biasanya ramai tamu kini dipenuhi tumpukan barang yang sudah dikemas rapi. Kursi, meja, kasur, hingga perlengkapan kamar lainnya dibalut bubble wrap dan diletakkan di sejumlah titik sebelum diangkut ke kendaraan.
Barang-barang bernilai tinggi maupun berukuran besar mendapat penanganan khusus.
Grand piano hingga perangkat gamelan misalnya, dipindahkan menggunakan bantuan tenaga profesional agar kondisinya tetap aman selama perjalanan menuju gudang penyimpanan.
Sesekali, petugas terlihat turun dari lift sambil mendorong troli berisi barang dari kamar-kamar hotel. Proses pengosongan berjalan bertahap, lantai demi lantai.
Pantauan kumparan juga berlanjut ke area eks Apartemen Sultan, tepatnya di lantai 8 dan 10. Di sana, proses pengepakan masih berlangsung dengan ritme yang sama sibuknya.
Perabot apartemen dibungkus satu per satu menggunakan bubble wrap lalu diberi nomor untuk memudahkan pendataan selama proses pemindahan dan penyimpanan.
Ditargetkan Rampung dalam 1 BulanPusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh proses pengosongan eks Hotel dan Apartemen Sultan selesai dalam waktu satu bulan.
“Jadi diharapkan proses pengosongan eks Hotel Sultan secara keseluruhan bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan ke depan,” kata Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Perwakilan tim mover PT RMP, Stefanus Didi, mengatakan lebih dari 200 mover bertugas di area apartemen. Sementara sekitar 400 mover lainnya difokuskan untuk pengosongan area hotel.
Barang-barang yang dipindahkan akan disimpan di dua lokasi gudang berbeda di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” kata Kharis.
Gudang pertama berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi ini digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel dan restoran.
Sedangkan gudang kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat. Gudang tersebut disiapkan khusus untuk menampung barang dari apartemen.
Kharis menegaskan, seluruh barang yang dipindahkan akan tetap disimpan selama enam bulan sesuai penetapan pengadilan.
“Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan,” ujar Kharis.
Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dilakukan pada Kamis (18/6) lalu. Proses itu sempat diwarnai penolakan dari sejumlah massa di lokasi.





