Grid.ID - Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pemerasan disertai ancaman melalui media elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani digelar hari ini, Rabu (24/6/2026).Penasihat hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi agenda tersebut. Ia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB."Iya benar (sidang PK), jam 10," kata Galih melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Rabu (24/6/2026).Selain itu, Galih juga menyebut bahwa tim penasihat hukum sudah memohon agar Nikita bisa dihadirkan secara langsung ke ruang sidang selama persidangan berlangsung."Kita minta (Nikita) hadir," ujar Galih.Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




