Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR, Bambang Haryadi, berbicara mengenai progres pembahasan RUU Pemilu di internal fraksi partainya. Ia pun mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pembahasan RUU yang berdampak langsung terhadap sektor pembangunan.
“Kami masih fokus terhadap undang-undang yang menjadi prioritas ya terutama undang-undang yang berdampak dan khusus untuk memayungin sektor-sektor pembangunan saat ini,” ucap Bambang di DPR, Rabu (24/6).
“Misalnya kemarin P2SK, mungkin kayak sekarang di Komisi VI dengan Mas Andre kan kita Undang-Undang Perkoperasian kan. Jadi hal-hal itu yang masih menjadi prioritas kita dulu,” tambahnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan Gerindra tetap menyiapkan kajian terkait RUU Pemilu. Namun, pembahasannya belum menjadi fokus utama karena partainya masih mengutamakan regulasi yang berkaitan langsung dengan program pemerintah.
“Ya kita siapkan tapi dalam artian kita masih memfokuskan kepada UU yang menjadi isu terkini dan harus menjadi salah yang menjadi penopang lah penopang program-program pemerintah kan. Undang-Undang Koperasi, P2SK, mungkin itu dulu yang kita utamakan,” ujarnya.
Terkait desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar RUU Pemilu segera dibahas sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan lebih jauh, Bambang menjelaskan terdapat dua mekanisme pengusulan undang-undang, yakni melalui inisiatif DPR atau pemerintah.
“Jadi sebenarnya ini yang harus dipahami teman-teman ya. Jadi mekanisme pengusulan undang-undang itu ada dua. Ada usul inisiatif dari DPR ada inisiatif pemerintah. Inisiatif pemerintah otomatis itu DIM-nya itu dari fraksi-fraksi. Nah berbeda kalau inisiatif DPR itu DIM-nya hanya dari pemerintah,” jelasnya.
“Jadi tergantung kesepakatan aja siapa yang mau mengajukan pemerintah atau DPR gitu kan. Kan selama ini lebih banyak kan inisiatif DPR gitu. Gitu. Jadi kita ntar diskusikan lah dengan fraksi-fraksi lain,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Gerindra lebih mendukung RUU Pemilu diusulkan DPR atau pemerintah, Bambang menyebut kedua mekanisme tersebut pada prinsipnya sama selama menghasilkan regulasi yang dapat diterima semua pihak dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita prinsipnya apa aja sama aja kan intinya kita berharap undang-undang itu bisa dapat diterima semua pihak kan membuat regulasi lebih- lebih apa konkret dan juga lebih demokratis kan dan kita menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah kan,” kata Bambang.
Ia juga menilai tahapan Pemilu belum terlalu bergantung pada revisi undang-undang dalam waktu dekat.
“Tapi kalau kita melihat bahwa terkait apa tahapan Pemilu ya sebenarnya itu tidak bergantung terhadap undang-undang. Karena tahapan Pemilu saat ini masih baru di tahun ini paling hanya berkisar di pemilihan ini ya pemilihan penyelenggara Pemilu aja gitu kan. Kalau tahapan lebih lanjut kan beda gitu,” pungkasnya.





