TABLOIDBINTANG.COM - Aktris yang juga anggota DPR RI dari Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau jalannya sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani. Kehadiran Rieke disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Perhatian Rieke tertuju pada perjalanan perkara yang menjerat Nikita Mirzani, terutama setelah adanya peningkatan hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding hingga kasasi. Menurutnya, sejumlah aspek dalam proses hukum tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Rieke menilai publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap tahapan peradilan berlangsung secara profesional dan bebas dari intervensi. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tiga rekomendasi resmi kepada lembaga terkait.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY). Rieke meminta lembaga tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.
"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," buka Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/6).
Selain itu, ia juga menyoroti aspek administrasi perkara yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Perhatian tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa berkas kasasi baru diterima majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan telah dibacakan sehari setelahnya.
Menurut Rieke, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepastian hukum.
"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," tegasnya.
Tak hanya itu, Rieke juga memberikan perhatian terhadap isu dugaan mafia peradilan yang belakangan menjadi sorotan publik. Dalam rekomendasi ketiganya, ia mendorong Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.




