Jakarta, VIVA – Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung sampai Rabu, 24 Juni 2026.
Barang-barang yang dieksekusi dari eks hotel tersebut dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai jenis, asal, dan karakteristik masing-masing barang.
“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya. Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” ujar Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Rabu, 24 Juni 2026.
Kharis menjelaskan, setelah proses pengosongan dan pemindahan selesai, hasil pelaksanaannya akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. Seluruh tahapan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
Dia menjelaskan gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran.
Gudang tersebut berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, barang-barang yang berasal dari apartemen disimpan di gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Humas PPKGBK
Barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan, terhitung sejak Berita Acara Eksekusi tanggal 18 Juni 2026.
Selama periode itu, pemohon eksekusi bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang agar tetap tercatat dan terpelihara dengan baik.
“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” kata Kharis.
Sementara itu, Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan melalui sistem kerja yang terstruktur, mulai dari pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penempatan barang di gudang. Setiap barang dicatat agar asal, jenis, dan lokasi penyimpanannya dapat ditelusuri kembali.
Barang yang dipindahkan antara lain furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, berbagai peralatan operasional hotel, serta perlengkapan restoran seperti piring dan peralatan makan. Barang dengan nilai ekonomi tinggi diberikan penanganan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan.





