Aturan Baru Pencampuran Batu Bara Jaga Pasokan ke PLTU PLN

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemerintah memperketat pengawasan praktik pencampuran batu bara atau coal blending untuk memastikan keandalan pasokan energi bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap terjaga. 

Namun, kebijakan baru tersebut juga memunculkan sejumlah tantangan baru berupa potensi hambatan birokrasi hingga ruang diskresi dalam proses perizinan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri. 

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.

Permintaan persetujuan dari pemerintah untuk pencampuran batu bara tercantum pada Pasal 34A beleid tersebut. Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran batu bara, perusahaan penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri ESDM melalui sistem informasi.

Baca Juga

  • Prabowo Minta Gangguan Listrik Tak Terulang, Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara PLN Aman
  • Bahlil Siapkan Aturan Co-Blending Batu Bara, Pasokan Kalori Menengah untuk PLN Jadi Sorotan
  • Periode Menantang Industri Batu Bara: Harga Melemah, Ruang Ekspor Menyempit

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.

Permohonan tersebut bakal dievaluasi oleh menteri ESDM, evaluasi dilakukan untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan permohonan pencampuran batu bara.

“Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB,” demikian kutipan Pasal 34A Ayat (5) beleid tersebut.

Adapun, peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan ditetapkan pada 8 Juni 2026 serta berlaku pada saat diundangkan yakni mulai 12 Juni 2026.

Sebelumnya, Bahlil menyebut, produksi batu bara nasional saat ini didominasi oleh batu bara berkalori rendah. Sementara itu, porsi batu bara dengan kalori lebih tinggi yang dibutuhkan untuk proses pencampuran di pembangkit listrik makin terbatas. 

"Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.800 sampai 6.300 itu tidak lebih dari 20%. Delapan puluh persennya itu yang medium ke bawah," katanya.

Beri Transparansi

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Eko Prayitno mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengintegrasikan proses persetujuan coal blending ke dalam sistem resmi yang mendukung praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan transparansi sekaligus standardisasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan cadangan batu bara nasional secara bertanggung jawab.

"Pencampuran batu bara yang dimaksud umumnya adalah coal blending untuk menyesuaikan spesifikasi kualitas produk agar memenuhi kebutuhan spesifik pasar atau konsumen, baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar ekspor," kata Eko kepada Bisnis.

Eko menjelaskan, secara teknis, coal blending dilakukan dengan mengombinasikan batu bara berkualitas berbeda untuk menghasilkan produk akhir sesuai spesifikasi yang dibutuhkan konsumen. 

Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan mencampur batu bara berkalori rendah dan berkalori tinggi guna memperoleh nilai kalori, kadar sulfur, serta kadar abu yang sesuai dengan kontrak penjualan.

PTBA menilai perubahan regulasi tersebut mengarah pada modernisasi dan simplifikasi birokrasi. Melalui sistem informasi yang terintegrasi, proses perizinan dan pengawasan dinilai menjadi lebih terukur, transparan, serta efisien dari sisi waktu.

Selain itu, pelaku usaha memperoleh panduan operasional yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dalam perencanaan produksi maupun penjualan batu bara.

Di sisi lain, regulasi baru tersebut juga menuntut disiplin dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari pemegang izin usaha pertambangan. Persetujuan dari pemerintah dinilai menjadi instrumen untuk memastikan seluruh aktivitas pencampuran batu bara berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Eko mengatakan, mekanisme tersebut juga penting untuk memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi secara akurat, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti yang dihitung berdasarkan kualitas batu bara hasil pencampuran.

Associate Principal Energy Shift Institute (ESI) Ahmad Zuhdi menilai regulasi baru tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menutup praktik blending yang selama ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban penjualan batu bara ke PLN.

"Pengaturan yang lebih ketat terhadap aktivitas blending dapat mempersempit ruang bagi perusahaan untuk mengubah spesifikasi batu bara yang sebenarnya masih dapat diserap oleh PLTU PLN menjadi produk dengan kualitas berbeda sehingga tidak lagi masuk kategori pasokan domestik," katanya saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, Zuhdi mengingatkan aturan tersebut berpotensi memunculkan celah baru dalam implementasinya. Salah satu hal yang perlu dicermati adalah potensi munculnya ruang negosiasi antara pelaku usaha dan regulator dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Dia menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh efektivitas pengawasan di lapangan. Jika dijalankan secara konsisten, aturan baru itu berpotensi meningkatkan keandalan pasokan batu bara bagi PLN.

Namun, Zuhdi menegaskan pengaturan blending bukanlah akar persoalan pasokan batu bara domestik. Menurutnya, faktor utama yang selama ini membuat pelaku usaha kurang tertarik memasok batu bara ke PLN adalah aspek keekonomian, terutama harga DMO yang dinilai terlalu rendah dan tidak fleksibel mengikuti kondisi pasar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengingatkan penerapan aturan baru tetap menyimpan risiko perlambatan proses bisnis apabila mekanisme birokrasi yang dibangun terlalu panjang.

Menurutnya, proses persetujuan blending harus dirancang sederhana dan cepat agar tidak menambah waktu tunggu sebelum kegiatan operasional dijalankan.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan proses persetujuan blending tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha. Selain kecepatan layanan, kepastian prosedur dan batas waktu penyelesaian juga menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas implementasi regulasi.

Bisman juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha perlu diapresiasi melalui insentif yang jelas, sementara pelanggaran harus ditindak secara tegas agar tujuan pengawasan dapat tercapai.

"Penegakan aturan harus konsisten. Yang patuh diberikan reward dan yang melanggar diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Warga Korea Selatan Tersangka Perkosaan di Gili Trawangan Ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Tito Hadiri Puncak PENAS Petani di Gorontal
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Pramono Siapkan 11 Rusun Baru, Bisa Dibeli atau Disewa
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Sama-sama Main di 6 Piala Dunia, Berikut Statistik Lionel Messi Vs Cristiano Ronaldo
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.