Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan Selama Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan Selama Persidangan Kasus Ijazah JokowiNasional | okezone | Rabu, 24 Juni 2026 - 20:07Dengarkan Berita

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, setelah pelimpahan tahap II, dirinya dan Roy Suryo telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi pada Senin, 21 Juni 2026, kami sudah dilimpahkan. Ini sudah tahap dua atau P21. Secara resmi kami sudah tidak lagi berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi sudah dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tifa.

Menurut Tifa, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya maupun Roy Suryo selama proses persidangan berlangsung.

"Keputusannya ada dua. Pertama, kami tidak ditahan selama proses sidang. Kedua, sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

 Baca Juga:Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi GSF, Menlu RI: Pelanggaran Hukum Internasional

Meski tidak ditahan, Tifa menyebut dirinya dan Roy Suryo tetap diwajibkan melapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tetap wajib lapor setiap hari Senin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Tifa menambahkan, keputusan tersebut membuat tim kuasa hukumnya kini fokus mempersiapkan agenda persidangan yang akan segera digelar.

"Oleh karena itu, hari ini saya rapat bersama tim saya, Tim Pembela dr. Tifa (TPDT), untuk mempersiapkan sidang," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sementara jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Palak Pengusaha Kaya, Uangnya Mengalir ke Sini
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tiongkok Usulkan Sinergi Indonesia Emas 2045 dengan Rencana Pembangunan 2026–2030
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Registrasi SIM Card Baru Tak Pakai NIK dan NoKK, Berlaku Minggu Depan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sindir Orang Pintar Tolak MBG, Prabowo: Tak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Terjadi karena Lingkungan Abai dan Pengawasan Lemah
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.