Andra Soni Wajibkan ASN Banten Lapor Pajak Kendaraan ke BKD, Tak Boleh Nunggak

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan aparatur sipil negara (ASN) taat pajak kendaraan bermotor. Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Banten harus melaporkan pajak kendaraan yang dimilikinya dan tak boleh menunggak pajak.

SE tersebut bernomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Surat tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Juni 2026.

Baca juga: Puluhan Bangkai Kapal Teronggok di Karangantu hingga Nyaris Tenggelam

Andra meminta ASN memutakhirkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan melaporkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Andra meminta laporan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"Seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan Kendaraan Bermotor dan menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan," tulis Andra dilihat dalam surat tersebut.

Andra meminta Kepala Perangkat Daerah untuk bertanggung jawab memonitor dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB ASN di lingkungan unit kerjanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diminta untuk mengecek secara berkala. Bapenda harus mengetahui jika ada ASN Pemprov Banten yang menunggak pajak.

"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melakukan pemadanan Data ASN dan Data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB," katanya.

Baca juga: Jalan Rusak Berujung Petisi Darah, Pemprov Desak Pemkab Pandeglang Bergerak

Selain itu, seluruh ASN diwajibkan untuk memastikan kendaraan atas nama pribadi tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor;
Membayar PKB tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat; Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai dan keteladanan kepada masyarakat," katanya.




(aik/maa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah Diharapkan Jadi Mantu, Kevin Gusnadi Ternyata Belum Ungkap Niat Lamar Ayu Ting Ting
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Tiongkok Dukung Peran Indonesia Jaga Stabilitas Kawasan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Kasih Peringatan Pihak yang Biayai Demonstrasi: Hati-Hati Loh, Saya Tahu Siapa
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Orientasi Pelayanan Hingga Inovasi ASN untuk Transformasi Pelayanan Publik
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.