PN Jaktim Tetapkan Susunan Majelis Hakim Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa teregister dalam dua nomor perkara yang berbeda. Meski demikian, keduanya akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.

Baca Juga :
Beda Langkah dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan

"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Sementara untuk perkara Dokter Tifa, panitera penggantinya adalah Erni dan Hendra Gunawan.

Baca Juga :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung 25 Juni 2026
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trotoar Darurat MRT Bundaran HI Disulap Jadi Lorong Taman Labirin
• 18 jam laludetik.com
thumb
Pasar Senen Jadi Stasiun KA Tersibuk, Januari-Mei 2026 Angkut 3,1 Juta Penumpang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Keliru! Polisi Jelaskan Soal Kabar Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ternyata Begini Faktanya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Sopir Ugal-ugalan, Truk Kontainer Tabrak Avanza hingga Ringsek di Maros
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.