Jakarta, VIVA – Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi itu membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema gage yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil-genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga," demikian dikutip dari akun Instagram @giladiskonn, Jumat, 26 Juni 2026.
Menanggapi ramainya informasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, pengaturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
"Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, sebenarnya bukan aturan baru," ucap Komarudin.
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
"Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan ganjil genap. Jadi misalnya nih, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam gitu kan dia, dia ruas-ruasnya ruas-ruas yang dibatasi," kata dia.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, terkait informasi yang menyebut ada 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya.





