JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pihaknya saat ini tengah memverifikasi permohonan JC mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Kuasa Hukum: Sedang Dikaji
Ia menyebut, pihaknya kini mengumpulkan data, fakta, dan informasi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Hal itu dilakukan untuk menguji keterangan serta bukti yang disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya.
"Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya, dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan bahwa permohonan JC Sony Sonjaya itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada 9 Juni 2026.
Selain itu, lanjutnya, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya ke LPSK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- lpsk
- justice collaborator
- jc
- sony sonjaya
- kasus korupsi mbg
- tersangka korupsi mbg





