Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pemerintah dan DPR pada bulan ini memicu beragam kritik. Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, dampak buruk yang dapat ditimbulkan revisi aturan ini bahkan berpotensi lebih besar dibandingkan berbagai program prioritas pemerintah yang selama ini sering mendapat protes dari masyarakat.
“Saya melihat dampak buruk Undang-Undang P2SK ini lebih besar daripada kombinasi MBG, koperasi desa merah putih, sekolah rakyat. Kenapa? Kalau MBG dan program-program itu, itu soal uang, soal materi, kita kehilangan uang. Tapi ini kita kehilangan integritas moral,” ujar Wijayanto di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Wijayanto, persoalan utama dalam implementasi UU P2SK bukan sekadar menyangkut kerugian materi atau fiskal negara, melainkan ancaman terhadap integritas moral dan sistem hukum nasional.
Ia menilai UU P2SK, khususnya pasal-pasal terkait instrumen patriot bond dan merah putih bond, berpotensi memberikan ruang perlindungan hukum terhadap dana-dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
Wijayanto menyoroti perbedaan mendasar antara skema dalam UU P2SK dengan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah sebelumnya.
“Undang-Undang P2SK ini tidak wajib men-disclose siapa orang di balik layar. Tax amnesty itu harus disclose. Walaupun tidak menjadi informasi publik, tetapi Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan tahu siapa pemilik dananya,” katanya.
Ia bahkan menyebut UU P2SK sebagai produk hukum yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum di Indonesia. Menurut Wijayanto, keberadaan beleid tersebut berpotensi melemahkan berbagai institusi strategis negara yang selama ini dibangun untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Ini tidak saja melanggar hukum, tapi juga mengebiri institusi strategis yang sudah kita bangun lama seperti PPATK, Bank Indonesia, OJK. Mereka selama ini bertugas menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan, tapi peran itu menjadi nonsense,” katanya.
Ia juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi kehilangan efektivitas dalam pemberantasan korupsi apabila aturan tersebut diterapkan tanpa pengawasan ketat.
“KPK pun menjadi non-sense perannya. Saya korupsi, buru-buru uang itu saya belikan obligasi, ketika KPK memproses saya, saya dilindungi undang-undang, tidak bisa diproses kriminal,” ujarnya.
Wijayanto mengatakan kondisi itu dapat membuat aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun KPK menjadi mandul dalam menindak kejahatan keuangan.
Ia mengkritik kemungkinan penggunaan dana hasil aktivitas ilegal untuk membiayai pembangunan nasional.
“Bayangkan secara sadar negara memfasilitasi uang hasil prostitusi, narkoba, penyelundupan, korupsi untuk digunakan membangun Indonesia,” ujar Wijayanto.
Ia bahkan mengaitkan hal tersebut dengan program sosial pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami akan disuapi dengan uang-uang haram itu. Anak-anak SD akan menikmati MBG yang asalnya dari uang tidak legal,” katanya.
Menurut Wijayanto, masyarakat Indonesia secara moral akan sulit menerima apabila pembangunan nasional dibiayai menggunakan dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
“Saya yakin orang tua di Indonesia tidak akan mau menjalankan itu,” katanya.
Praktek Cuci Uang
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group sekaligus Pemimpin Redaksi Infobank, Eko B. Supriyanto menyinggung praktik pencucian uang di luar negeri yang umumnya memerlukan biaya tinggi untuk “membersihkan” dana ilegal.
“Kalau di luar negeri ada agen pencucian uang 50% duitmu jadi bersih, ongkosnya 50%. Ini bukan dapet ongkos, malah ditambah 2%,” ujarnya.
Ia menilai aturan terkait kerahasiaan data transaksi surat utang khusus berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat yang taat pajak.
“Nah ya, data dan informasi yang berasal dari kegiatan transaksi pembelian surat hutang khusus tidak dapat dijadikan dasar. Datanya gak ada. Sementara pegawai negeri, dosen dipotong pajak. Buruh dipotong pajak,” katanya.
Eko mempertanyakan pihak yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan tersebut.
“Di dalam membuat keputusan, di dalam undang-undang, selalu pertanyaan kita siapa yang diuntungkan? Biaya mana yang paling kecil? Nah, siapa yang paling punya duit banyak? Mungkin para konglo dan oligarki itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi perlindungan terhadap pemilik dana ilegal melalui instrumen tersebut.
“Siapa sih yang punya uang banyak yang gelap? Gelap-gelap itu siapa? Nah, apakah itu yang akan dilindungi? Saya tidak menduga macam-macam. Tetapi ini kebijakan yang menurut saya perlu di-judicial review karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.



