IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch IPW membeber sejumlah kejanggalan di balik keputusan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang menjadi tersangka perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Sebelumnya polisi menangkap Roy dan Tifa, tetapi kedua sosok kondang itu dilepaskan begitu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

BACA JUGA: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Mintarsih Ungkap Pengalaman Nyaris Ditahan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus tersebut merupakan perkara high profile karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.

Oleh karena itu, menurut Sugeng, proses penanganannya tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Dokter Tifa - Roy Suryo, Sekjen LMP: Terima Kasih Pak Prabowo

"Ini bukan perkara biasa, korbannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sedangkan pihak tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas oleh masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Sugeng meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum mengambil langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Roy Suryo Mengepalkan Tangan saat Dibawa Polisi ke Kejari Jaksel, Lihat Ekspresinya

Oleh karena itu, advokat senior tersebut mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy dan Tifa, padahal perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau cukup lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

Menurut Sugeng, kondisi itu memunculkan kesan seolah-olah kepolisian menjadi pihak yang disudutkan dalam penanganan perkara tersebut.

Padahal, kata dia, polisi dan jaksa merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana yang bekerja secara terintegrasi.

IPW menilai hampir mustahil penyidik mengambil langkah penangkapan dan penahanan tanpa keyakinan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Sugeng mengatakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa memunculkan pertanyaan publik mengenai adanya faktor nonyuridis dalam perkara tersebut.

Menurut dia, apabila terjadi perubahan sikap dalam penanganan perkara, hal itu sulit dijelaskan hanya dari sudut pandang teknis hukum.

"Karena itu muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi yang memengaruhi dinamika perkara ini," ujarnya.

IPW menduga intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional.

Oleh karena itu, IPW meminta aparat penegak hukum bersikap terbuka dan konsisten agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

IPW juga mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab pembuktian berada di tangan kejaksaan.

Sugeng menegaskan jaksa harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa secara meyakinkan di persidangan.

Dia berharap perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan yang bertolak belakang dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan layak untuk dituntut.

Selain itu, IPW menilai berkembangnya opini yang menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya merupakan pemahaman yang keliru.

Menurut Sugeng, dalam sistem peradilan pidana, kewajiban pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum, bukan korban.

Dia menjelaskan pembuktian keaslian ijazah dapat dilakukan melalui dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga penjelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus menjadi panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas," tutur Sugeng.(kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilimpahkan ke Jaksa, Bandar Narkoba Koh Erwin Segera Disidang
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Peserta Latsarmil dengan Riwayat Penyakit Tak Ikut Latihan Fisik
• 9 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Tanah IPT Jadi Penampungan Air Cegah Banjir
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dukung Prabowo, Pimpinan Komisi I Sebut TNI Bantu Pertanian Bukan Berarti Dwifungsi ABRI Kembali
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Periksa Saksi yang Diduga Tahu Lokasi Pelarian Taufik Hidayat
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.