Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dalam rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan siap dijalankan sebagai upaya menghadirkan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Purbaya Yudhi Sadewa, Yassierli, dan Heru Pudyo Nugroho.
Persetujuan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan skema pembiayaan tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap sehat dan berkelanjutan bagi sektor perbankan.
Menurut Maruarar Sirait, tenor KPR yang lebih panjang diharapkan membuat cicilan rumah menjadi lebih ringan bagi masyarakat.
Pemerintah juga memastikan skema pembiayaan tersebut dapat dijalankan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
Tiga Keputusan Utama Komite TaperaDalam rapat Komite Tapera, pemerintah menetapkan tiga keputusan utama terkait pembiayaan perumahan subsidi.
Keputusan pertama adalah mempertahankan bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5 persen.
Kebijakan bunga 5 persen tetap diberlakukan meskipun terjadi kenaikan BI-Rate.
Maruarar Sirait mengungkapkan, "Kebijakan mempertahankan bunga 5 persen merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat."
Keputusan kedua adalah pemberlakuan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun.
Keputusan ketiga adalah penetapan suku bunga sebesar 6 persen untuk rumah susun subsidi.
Pemerintah menetapkan bunga 6 persen karena skema pembiayaan rumah susun memiliki karakteristik yang berbeda dengan rumah tapak.
Kuota Rumah Subsidi dan Insentif PemerintahPemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi untuk mendukung program perumahan rakyat.
BP Tapera diminta meningkatkan koordinasi dengan perbankan dan pengembang perumahan agar target penyediaan rumah subsidi dapat tercapai.
Selain kebijakan pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan kepemilikan rumah.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah juga memberikan fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.
Kebijakan pembiayaan dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah subsidi.




