Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK Bantarkan Penahanannya

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena sakit.

“Hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Baca Juga :
KPK Jebloskan Noel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 ke Lapas Sukamiskin
KPK Bakal Periksa Pejabat BPOM dan Kemendag Soal Dugaan Aliran Dana Suap Bea Cukai

Lebih lanjut Budi mengatakan berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama tersebut mengalami sakit pada saluran pencernaan.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji
Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Oleh sebab itu, dia mengatakan pembantaran untuk Yaqut dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya memastikan.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (Ant)

Baca Juga :
Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK, Ini Alasannya
Usut Aliran Uang Pemerasan, KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari ke Depan
Penyelidikan Tak Disetop, KPK Tetap Cari Celah Dugaan Korupsi di Program MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Jiwoo Hearts2Hearts, Idol K-Pop yang Mengidolakan Karina Aespa dan Ingin Bertukar Posisi dengan Carmen
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Halte Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Layanan Tetap Normal
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Link Pengumuman SPMB Jabar Tahap I 2026, Hari Ini Pukul 13.00 WIB
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Sultan Jalani Medical Check-up, Paku Alam Jadi Plh Gubernur DIY
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Benarkah Kertas Minyak Wajah Picu Jerawat dan Bikin Kulit Kering?
• 53 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.