Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Advertisement
"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Kuntadi, perubahan paradigma tersebut membuat fungsi pemulihan aset menjadi semakin strategis untuk memastikan kerugian negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dipulihkan.
Ia menjelaskan, BPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Meski baru beroperasi selama dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.
Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp 1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi.




