JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengaku sempat melakukan penelusuran terhadap isi memorandum of understanding atau MOU yang disebut menjadi dasar kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran.
Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang diperolehnya bukanlah naskah resmi.
Dari hasil penelusuran tersebut, Hikmahanto menemukan adanya komitmen Amerika Serikat untuk segera memberikan kelonggaran ekspor minyak Iran.
Menurut Hikmahanto, sejumlah poin dalam kesepakatan memang harus langsung dijalankan, sementara sebagian lainnya masih akan dinegosiasikan dalam masa 60 hari.
Namun, persoalan muncul karena Israel disebut masih melanjutkan operasi militernya di Lebanon Selatan.
Di tengah meredanya tensi geopolitik, Hikmahanto menilai pemerintah tidak lagi bisa menjadikan konflik internasional sebagai alasan perlambatan ekonomi nasional.
Ia juga berharap dampak positif dari meredanya konflik segera dirasakan masyarakat, termasuk melalui penyesuaian harga energi.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/rakE3PUjcR8
#perang #iran #indonesia
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- perang
- iran
- satumeja
- indonesia





