Periksa Periksa Eks Dirjen PHU, KPK Dalami Aktor di Balik Pembagian Kuota Haji

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).

"Termasuk juga keterangan ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga :
Periksa Gus Yaqut, KPK: Kapasitasnya Saksi 3 Tersangka Lain di Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan Arab Saudi seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi sama rata antara keduanya.

 

Baca Juga :
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TOTO Meroket di Era AI: Bisnis Material Chipnya Lebih Cuan dari Jual Alat Toilet
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Investor Asing Masih Kabur dari IHSG, Sesi I Lepas Rp 976,66 Miliar
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bentuk Karakter, 1.000 Taruna TNI Akan Bina Siswa Sekolah Rakyat
• 9 jam laludetik.com
thumb
Tak Hanya Tangkap Bandar, Polda Jatim Kejar Aset Narkoba hingga Rp3 Miliar
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Kubu Sony Sonjaya Kecewa Permohongan Status JC Ditolak Kejagung
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.