JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).
"Termasuk juga keterangan ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menjelaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan Arab Saudi seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi sama rata antara keduanya.




