Ombudsman RI Sampaikan 203 Kajian dan Saran Perbaikan untuk Cegah Maladministrasi dalam Pelayanan Publik

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan sebanyak 203 kajian dan saran perbaikan kepada berbagai penyelenggara layanan publik selama periode 2021 hingga 2025 sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi secara sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 23 Juni 2026.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan seluruh kajian dan saran perbaikan tersebut disusun oleh kantor pusat Ombudsman RI bersama 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi Indonesia.

"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang," ungkap Nuzran.

Dari total 203 kajian dan saran perbaikan yang disampaikan selama lima tahun terakhir, kantor pusat Ombudsman RI menyumbang 34 kajian.

Kajian dari kantor pusat tersebut ditujukan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan instansi penyelenggara layanan publik tingkat nasional.

Sementara itu, 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah menyampaikan 169 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik di tingkat daerah.

Instrumen Pengawasan dan Pencegahan Maladministrasi

Nuzran menjelaskan bahwa kajian dan saran perbaikan merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki Ombudsman RI.

Instrumen tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah yang sudah terjadi.

Kajian juga bertujuan mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa tugas Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ombudsman juga memiliki fungsi untuk mencegah maladministrasi melalui pemberian saran perbaikan kepada presiden, DPR RI, dan berbagai penyelenggara negara lainnya.

"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga," ujar Rahmadi.

Sejumlah Kajian Strategis dan Dukungan Penguatan Ombudsman

Salah satu kajian strategis yang dilakukan Ombudsman RI pada 2021 adalah pengawasan terhadap pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi.

Kajian tersebut disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada 2022, Ombudsman RI menyampaikan kajian mengenai pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen.

Kajian tersebut ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Pada 2023, Ombudsman RI menyampaikan kajian terkait pengawasan layanan ibadah haji di dalam negeri kepada Kementerian Agama.

Pada 2024, Ombudsman RI mengeluarkan kajian mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kajian tersebut disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pada 2025, Ombudsman RI kembali memberikan saran perbaikan terkait pencegahan TPPO melalui pengawasan keimigrasian.

Saran tersebut ditujukan kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Rifqinizamy, salah satu tantangan yang masih dihadapi Ombudsman RI adalah keterbatasan anggaran.

Keterbatasan tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi fungsi pengawasan yang dijalankan Ombudsman RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai temuan maladministrasi harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.

Yusril menegaskan bahwa hasil kajian dan saran perbaikan dari Ombudsman RI perlu dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Ombudsman RI dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui penyampaian 203 kajian dan saran perbaikan selama lima tahun terakhir, Ombudsman RI berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terulangnya maladministrasi di berbagai sektor pemerintahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Toraja Utara Gencar Tertibkan Izin Usaha yang Tak Sesuai Peruntukan, Bagaimana Hotel Faves dan Ruko di Alun-alun?
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Pasrah Soal Anak? Ruben Onsu: Saya Serahkan...
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kolombia Vs Kongo
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Penghasilan Tidak Kena Pajak: Insentif Fiskal bagi Tulang Punggung Keluarga
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 24 Juni 2026: Cancer Panen Peluang, Taurus Waspadai Pengeluaran
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.