Pemkab Toraja Utara Gencar Tertibkan Izin Usaha yang Tak Sesuai Peruntukan, Bagaimana Hotel Faves dan Ruko di Alun-alun?

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara melalui satuan tugas terpadu gencar tertibkan izin usaha. Langkah ini menyasar berbagai sektor usaha. Terutama yang belum sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Tim terpadu tersebut terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta DPRD Toraja Utara.

Fokus penertiban mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin penjualan minuman beralkohol, serta pemenuhan fasilitas parkir dan kelayakan usaha lainnya.

Kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, yakni pada 23–24 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Toraja Utara.

Salah satu dampak dari kegiatan tersebut adalah penutupan sementara swalayan Sejahtera Mart di Kota Rantepao. Penutupan dilakukan untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Tuai Pro dan Kontra

Namun, langkah penertiban ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Perdebatan juga muncul di media sosial dan grup percakapan warga, dengan sebagian pihak menilai penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Di tengah proses penertiban, perhatian publik turut tertuju pada sejumlah bangunan di sekitar Alun-alun Kota Rantepao, termasuk ruko dan gedung bertingkat yang diduga tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Hotel Faves. Bangunan tersebut disebut tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan. Izin awal hanya memperbolehkan pembangunan tiga lantai, namun di lapangan bangunan berdiri hingga lima lantai.

Hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao. Aturan tersebut membatasi tinggi bangunan maksimal empat lantai.

Adapun PBG yang diterbitkan pada 2024 disebut hanya mengizinkan pembangunan maksimal tiga lantai dengan luas bangunan 405 meter persegi.

Pada lantai lima bangunan tersebut, terdapat fasilitas bar yang juga menjual minuman beralkohol, termasuk produk impor.

Keterangan Dinas Terkait

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Toraja Utara, Paulus Tandung, menyebut pembatasan tinggi bangunan telah mempertimbangkan kondisi geografis wilayah yang rawan bencana.

“Dulu kan saya sudah bilang bahwa sebenarnya ini semua sudah ada naskah akademik dari setiap aturan, apalagi mengingat konstruksi tanah di Toraja secara umum ini rentan akan adanya tanah longsor, tanah bergeser, tanah amblas, hingga pengaruh cuaca lainnya seperti angin kencang. Itu sebabnya bangunan dilarang lebih dari 4 lantai sebagai batas toleransi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Toraja Utara, Raveni Olivia, menegaskan bahwa seluruh bangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Pasti, apalagi sudah dibuat permanen ya harus dipotong. Ternyata izinnya hanya 4 lantai,” tuturnya.

Fungsional Tata Ruang Dinas PUPR Toraja Utara, Anthon, juga menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan sebelumnya.

“Ya sudah saya katakan kan lalu, memang juga kami terbatas anggota dan saya sudah sampaikan secara pribadi ke pimpinan dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, menegaskan pihaknya siap menindak sesuai aturan.

“Kalau ditanya kami Satpol PP tentu siap, apalagi menegakkan aturan. Jangan sampai ada suara yang mengatakan kami tumpang tindih atau pilih kasih semata,” ujarnya.

Selain persoalan bangunan, fasilitas parkir Hotel Faves juga menjadi sorotan, karena diduga masih memanfaatkan area parkir di kawasan Alun-alun Rantepao.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Faves belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

Diketahui, Hotel Faves diresmikan pada September 2024 oleh mantan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, didampingi Wakil Bupati saat itu, Frederik Victor Palimbong, serta sejumlah pejabat daerah. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Model Terima Uang Tersangka CSR Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
• 10 jam laludetik.com
thumb
Para Makelar Demokrasi: Aktivis Dibeli, Massa Disewa, Kampus Dicatut
• 1 menit lalukompas.com
thumb
Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Game Simulasi Kabur dari Penyekapan Jadi Sorotan! Pemain Dibuat Deg-degan Setiap Detik
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Penyebab 2 Calon Pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Heat Stroke-Henti Jantung
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.