jpnn.com, AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 15 ekor satwa liar asal Papua yang ditemukan di atas kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Sebanyak 15 satwa yang diamankan yakni, satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita triton), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 10 ekor cucak emas papua (Pitohui spp.), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus). Dari jumlah tersebut, satu ekor cucak emas papua ditemukan dalam kondisi mati.
BACA JUGA: Sanctuary Park IWIP Jadi Rumah Baru Satwa dan Tumbuhan Endemik Halmahera
“Satwa yang sebagian besar merupakan jenis dilindungi itu diduga diangkut tanpa izin dan kini masih dalam proses penelusuran oleh petugas,” kata Polisi Kehutanan Balai KKSDA Maluku Cardolin Latuputty, di Ambon, Rabu.
Satwa-satwa tersebut ditemukan oleh petugas BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama KSOP Ambon, PT Pelni, Polsek KPYS, BKHIT, Den Intel Kodam XV/Pattimura, dan TNI AL di Dek 5 dan Dek 6 bagian luar sebelah kanan kapal.
BACA JUGA: 10 Ekor Satwa Liar dari Thailand Diselundupkan ke Indonesia, Begini Modusnya
Kakatua Koki, Nuri Bayan, dan Nuri Kepala Hitam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2024.
Seluruh satwa yang masih hidup telah diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA: BBKSDA Jabar Siap Mengevakuasi Satwa Bandung Zoo
BKSDA Maluku bersama instansi terkait saat ini masih melakukan penelusuran terhadap pemilik maupun asal-usul satwa tersebut. Petugas juga mendalami dugaan pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin.
Ia juga mengingatkan bahwa perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Harimau Benggala Mati, Farhan: Pengelolaan Satwa di Bandung Zoo Harus Dievaluasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




