Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan proses pengosongan dan pemindahan barang dari kawasan eks Hotel Sultan masih berlangsung. Proses tersebut ditargetkan selesai 30 hari sesuai yang diberikan pengadilan pasca eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan.
"Sedang proses kan, dikasih waktu pengadilan 30 hari," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Kharis Sucipto, menjelaskan barang-barang hasil eksekusi dipindahkan secara bertahap ke dua gudang yang berada di kawasan Cikarang dan Kabupaten Bekasi. Penempatan barang tersebut dilakukan berdasarkan jenis, asal, dan karakteristik barang.
“Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” ujar Kharis.
Suasana di Hotel Sultan, Jakarta. Metro TV/Satrio
Kharis menjelaskan gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran. Sementara itu, gudang kedua untuk barang dari apartemen.
Seluruh barang hasil eksekusi akan disimpan selama enam bulan sejak diterbitkannya Berita Acara Eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan.
Pelayanan terhadap pekerja eks Hotel Sultan juga terus berjalan. Kepala Humas PPK-GBK, Asep Triyadi, menyebut Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah mendata lebih dari 320 orang dengan berbagai status hubungan kerja.
"Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” kata Asep.




