Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN buka suara soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kenaikan harga gas industri.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebelumnya menyebut, sedikitnya 50.000 orang terancam PHK imbas kenaikan harga gas industri. Sejak kondisi geopolitik global bergejolak tahun ini, harga gas industri disebut telah naik dari US$8 per MMBtu menjadi US$22 per MMBtu.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari asosiasi, pelanggan, maupun serikat pekerja terkait kondisi gas yang mahal.
Dia menjelaskan, saat ini kebutuhan gas bumi untuk pelanggan industri PGN dipenuhi oleh PGN melalui portofolio gas pipa dan gas dari regasifikasi LNG. Menurutnya, yang paling penting, PGN memastikan bahwa pasokan gas bagi seluruh pelanggan pada Juni 2026 tersedia, baik yang bersumber dari gas pipa maupun LNG.
Merujuk pernyataan serikat buruh, Fajriyah menjelaskan bahwa US$8 per MMBtu adalah harga gas pipa, sedangkan US$22 per MMBtu adalah harga gas hasil regasifikasi LNG.
"Perlu dipahami bahwa mekanisme harga LNG memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan gas pipa, karena mencakup harga pembelian LNG dari produsen LNG, biaya transportasi, penyimpanan hingga regasifikasi. Sehingga secara umum lebih tinggi dari harga gas pipa," jelas Fajriyah kepada Bisnis, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, dia juga menyebut kenaikan harga LNG juga menjadi lebih tinggi lagi karena dalam beberapa bulan terakhir, dinamika geopolitik global telah mendorong kenaikan harga energi dunia. Ini termasuk lonjakan Indonesian Crude Price (ICP) dari sekitar US$64 per barel pada Januari menjadi sekitar US$117 per barel pada April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut turut meningkatkan biaya perolehan LNG yang dikeluarkan PGN untuk produsen LNG. Dari total keseluruhan gas yang dikelola PGN, penyesuaian ini hanya berlaku pada sekitar 21% porsi pasokan berbasis LNG dengan dampak terbesar di wilayah Jawa Bagian Barat.
Sementara itu, sekitar 79% pasokan lainnya, termasuk gas pipa dan pasokan untuk tujuh sektor industri penerima HGBT, tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah.
"PGN telah berupaya menahan dampak kenaikan biaya tersebut selama beberapa bulan di awal tahun dan baru menerapkan penyesuaian secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi menyeluruh serta koordinasi dengan kementerian terkait," imbuh Fajriyah.
Dia juga berharap, penyesuaian ini bersifat sementara karena mekanisme harga LNG mengikuti pergerakan indikator energi global secara dinamis. Dengan tren penurunan harga minyak mentah yang mulai terlihat sejak pertengahan Juni 2026, pihaknya berharap harga gas berbasis LNG juga berpotensi mengalami penurunan dalam sekitar tiga bulan ke depan sesuai formula yang berlaku.
Fajriyah mengatakan, penyesuaian harga LNG PGN disusun secara terukur agar harga di dalam negeri tetap berada pada tingkat yang wajar dan suportif bagi industri. Dia menekankan bahwa jika melihat peta harga gas di regional Asia Tenggara, harga penyesuaian LNG domestik relatif lebih rendah dibandingkan dengan harga jual gas di negara tetangga.
Pada prinsipnya, kata dia, PGN memahami tantangan yang dihadapi pelanggan. Oleh karena itu, selain menjaga keandalan pasokan, PGN akan terus berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mendiskusikan berbagai solusi yang memungkinkan.
Hal itu termasuk optimalisasi penggunaan gas pipa serta skema fleksibilitas komersial, mencakup pengaturan penggunaan aktual, pengelolaan deposit, hingga penyesuaian rencana pemakaian gas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fokus kami tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pasokan, kepentingan pelanggan, dan ketahanan energi nasional," ucap Fajriyah.
Baca Juga
- Aliran Dividen PGN (PGAS) ke BlackRock hingga Lo Kheng Hong
- Lo Kheng Hong Pertahankan Status Pemegang Saham PGN (PGAS) Jumbo
- Australia Perkuat Ketahanan LPG Indonesia




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480233/original/076052500_1782391991-IMG-20260625-WA0091.jpg)
