Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perubahan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
"Menkonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen - 50 persen," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain mendalami perubahan skema kuota, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, baik dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun asosiasi.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
"Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2, Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Ya, ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," ujarnya.




