Hashish 3 Kg dari Rusia Terbongkar, Pelaku Ditangkap Usai Mobilnya Masuk Parit

disway.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY. ID - Seorang wanita asal Rusia berinisal KK (33) kedapatan membawa narkotika golongan I jenis hashish (tetrahidrocanabinol) dengan berat 3 kilogram. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan awal mula penindakan wanita tersebut.

Ia bilang, wanita dari Rusia itu mulai dicurigai petugas saat tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu malam, 3 Juni 2026. KK terbang menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK) - Jakarta (CGK).

“Nah pada saat diperiksa oleh petugas bandara, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hengky, Rabu, 24 Juni 2026.

BACA JUGA:Sigap! Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Narkoba Cair yang Disamarkan dalam Obat Batuk

“Di dasar dinding koper bagasi itu ditemukan Hashish atau Delta-9-tetrahydrocannabinol, narkotika golongan I, dengan berat 3.006 gram atau 3 kg,” sambungnya.

Dalam keterangan yang disampaikan ke petugas, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Bali. Petugas pun langsung bergegas melakukan pengembangan.

Bea Cukai menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kepolisian untuk melakukan control delivery ke Bali—guna mengungkap kasus tersebut menjadi lebih terang.

BACA JUGA:New Zone Medan Jadi Sorotan, Gerakan Hajar THM Narkoba Ala Bareskrim Polri Kian Masif

Namun dalam proses tersebut, terdapat kejadian unik yang dialami oleh petugas. Niat hati ingin mengejar tersangka lain, namun malah terjadi adegan seperti di ‘sinetron’.

“Ini yang kalau teman-teman pernah dengar kejadian tabrakan ya, akhirnya kita kejar-kejaran gitu ya, sinetron. Ya, jadi tersangkanya mencoba kabur pada saat di daerah Gilimanuk ya,” urainya.

“Kemudian dikejar oleh petugas, menabrak beberapa orang, dan akhirnya masuk ke parit. Orangnya berhasil ditangkap,” tambah Hengky.

BACA JUGA:Marak Kasus Vape terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Industri Buka Suara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terakhir, Hengky menambahkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika itu tidak lepas dari pemanfaatan data hingga kerja sama erat antarinstansi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Turun Gunung Usut Kasus Wanita Disekap Pacar di Bandung, Janji Lakukan Ini untuk Korban!
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Dari Lari hingga Baris-Berbaris, Korps Marinir Ungkap Aktivitas Harian Peserta Latsarmil SPPI
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Indonesia Turunkan 26 Pebulu Tangkis Muda untuk Kejuaraan Asia Junior 2026 di Jepang
• 49 menit lalupantau.com
thumb
DPR RI Minta Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Dihukum Berat, Usulkan Hukuman Kebiri
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kejanggalan Vonis Nikita Mirzani
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.