jpnn.com - BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan penambahan insentif untuk guru madrasah berstatus honorer merupakan upaya pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.
"Jadi, keputusan kita (pemerintah bersama DPR RI) ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan dari pada guru-guru honorer," kata Ansory Siregar di Banda Aceh, Rabu (24/6).
BACA JUGA: Penjelasan Waka BKN Soal Guru PPPK & P3K PW Tetap Masuk Saat Liburan Sekolah
Pernyataan itu disampaikan Ansory Siregar seusai melaksanakan rapat kerja spesifik Komisi VIII DPR RI terkait tenaga kependidikan bersama kantor Kanwil Kemenag Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh, di aula Serbaguna kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp41,8 triliun, yang difokuskan untuk tiga program strategis, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Angkatan Pertama Mulai Deg-degan
Kemudian, khusus untuk klaster peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, alokasi anggaran tambahan yang disetujui sebesar Rp295,8 miliar guna menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan. Insentif ini dicairkan akhir Juni 2026.
Ansory menyampaikan, guru honorer madrasah non-ASN di selama ini hanya menerima insentif Rp250 ribu per bulan.
BACA JUGA: Surat PPPK Paruh Waktu & Honorer Database BKN Sampai ke Tangan Presiden Prabowo, Faisol Terharu
Karena itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag menyepakati penambahan tersebut.
"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita (Komisi VIII DPR) belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan insentif ini sangat dibutuhkan sebanyak 230 ribu lebih guru honorer madrasah, mengingat mereka tidak jadi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mereka tidak jadi diangkat menjadi PPPK. Sehingga kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan dan di Aceh sekitar 2.200 orang," kata Ansory Siregar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




