Seorang pengajar yang juga pemimpin pondok pesantren di Samarinda diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke lembaga TRC PPA Kalimantan Timur dan membuat laporan ke Polresta Samarinda.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, yang mendampingi korban mengungkapkan para korban mengaku mengalami kekerasan seksual dengan modus nikah batin.
Menurut Rina, para korban meyakini tindakan yang dilakukan pelaku merupakan bagian dari ajaran yang harus dipatuhi karena disampaikan oleh sosok yang memiliki otoritas di lingkungan pesantren.
"Yang disampaikan korban kepada kami adalah adanya doktrin mengenai nikah batin. Korban diyakinkan bahwa tindakan tertentu menjadi halal setelah dilakukan proses yang disebut nikah batin tersebut," ujar Rina.
Berdasarkan keterangan para korban, proses yang disebut nikah batin itu dilakukan secara sederhana, hanya dengan menyebut nama korban dan berjabat tangan. Setelah itu, korban mengaku diminta memenuhi berbagai keinginan pelaku.
Rina menilai modus tersebut memanfaatkan relasi kuasa yang kuat antara pengajar dan santri di lingkungan pondok pesantren.
"Kalau melihat pola yang disampaikan korban, yang dominan adalah relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan. Para santri didoktrin untuk selalu patuh kepada guru atau pimpinan pondok. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku," katanya.
Menurut dia, para korban berada dalam posisi yang sulit untuk menolak karena meyakini bahwa perintah yang diberikan merupakan bagian dari kewajiban yang harus dijalankan sebagai santri.
"Kalau dari perspektif kami, itu bentuk pemaksaan yang dibungkus dengan cara-cara yang halus. Korban merasa harus menuruti apa yang diperintahkan," ujarnya.
Terima Laporan Sejak Mei 2026TRC PPA Kaltim pertama kali menerima laporan pada Mei 2026. Awalnya, keluarga salah satu korban menghubungi pihak pendamping sebelum korban menyampaikan langsung pengalamannya.
Tidak lama kemudian, sejumlah korban lain mulai membuka cerita yang mereka simpan selama bertahun-tahun.
"Ada empat korban yang awalnya menemui saya. Sampai saat ini tiga orang sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain," kata Rina.
Dari hasil pendampingan yang dilakukan, salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sejak 2018 hingga 2022. Korban lain mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Menurut Rina, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
"Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban-korban lain di berbagai kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Rina mengungkapkan dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis. Hingga kini para korban masih berjuang memulihkan trauma akibat peristiwa yang mereka alami.
"Mereka masuk pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agama, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Sampai sekarang mereka masih mengalami trauma dan luka batin," katanya.
Salah satu korban bahkan memutuskan melarikan diri dari pondok bersama rekannya karena tidak sanggup lagi bertahan.
"Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari bersama temannya. Ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut," ungkap Rina.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan tengah dalam proses penanganan. TRC PPA Kaltim berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan.
Polisi SelidikiSementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
Menurutnya, laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Rachmat.
Ia menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mendalami seluruh fakta yang disampaikan para pelapor.
“Semua keterangan dan alat bukti akan kami dalami sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” katanya.





