Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Penangguhan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Sekedar informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026) malam.

Budi mengungkapkan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas saat Hari Raya Lebaran.

Pengalihan status tahanan rumah ini diketahui pada saat Yaqut tidak berada di rumah tahanan atau rutan pada saat Lebaran.

Hilangnya Yaqut juga diperkuat dengan pantauan awak media. Ia tak terlihat saat tahanan lain akan melaksanakan solat Id di Masjid KPK.

Hingga akhirnya KPK mengklarifikasi dan menyebut, bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.(aha/raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skakmat Penat di Bawah Beton: Kisah Komunitas Catur Kolong Tol Tanjung Priok Jakut
• 14 jam lalukompas.com
thumb
KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Dugaan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Dana Rp20 Juta untuk Ubah Arah Demo Mahasiswa
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Simpanan Makin Aman? LPS Naikkan Batas Bunga Penjaminan hingga 6,25 Persen
• 47 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.