Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 dan dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan nasabah di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Melalui keputusan terbaru, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR juga naik 25 bps menjadi 6,25 persen.
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap berada di level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026.
Baca juga: In This Economy, Bukan Cuma Kaum Mendang-Mending, Para 'Sultan' Makin Rajin Nabung
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





