Atribut Tak Edukatif Saat MPLS Bisa Berujung Sanksi Berat, Ini Aturan Lengkapnya

wartaekonomi.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru terkait penggunaan seragam dan atribut selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh murid baru yang mengikuti MPLS.

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diberi kewenangan menentukan seragam dan atribut yang digunakan. Namun, aturan itu tidak boleh membebani murid maupun orang tua.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan MPLS harus berlangsung secara ramah dan edukatif. Karena itu, sejumlah praktik yang selama ini sering menjadi sorotan dilarang.

"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Suharti.

Hal senada disampaikan Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Eko Susanto. Ia menegaskan tidak boleh ada paksaan terkait penggunaan seragam maupun atribut selama MPLS.

"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," tegasnya.

Kemendikdasmen juga melarang penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS. Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan MPLS dapat dihentikan oleh kementerian atau dinas pendidikan.

Panitia yang melanggar aturan juga terancam sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga: Selain Tak Boleh Ada Alumni, Ini Aturan MPLS 2026 dari Kemendikdasmen

Selain itu, aturan seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam baru saat penerimaan murid baru. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Manokwari Benahi Tata Kelola Arsip untuk Wujudkan Tertib Administrasi
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
RMKE Kantongi Dana Pelunasan Obligasi Seri A Senilai Rp116 Miliar
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahfud MD soal Mahasiswa Terima Uang: Menyedihkan, Selalu Ada Kelompok Kecil Keluar dari Perjuangan
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Eks Sekjen MPR Sebagai Tersangka Gratifikasi
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun, Menteri PKP: Sudah Disetujui dan Bisa Dijalankan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.