TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6) harus ditunda. Penundaan terjadi lantaran pihak kejaksaan tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan ketidakhadiran jaksa membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Usman kepada wartawan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang PK tersebut pada 1 Juli 2026. Menurut Usman, proses pemeriksaan pokok perkara tetap dapat berjalan apabila pada sidang berikutnya pihak kejaksaan kembali tidak hadir.
"Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri," katanya.
Sementara itu, Nikita Mirzani tidak menghadiri sidang. Ketidakhadirannya mengikuti aturan baru yang tidak lagi mewajibkan pemohon PK hadir secara langsung di persidangan.
Permohonan PK diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita pada Maret 2026. Dengan putusan tersebut, ia tetap menjalani hukuman enam tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti sehingga ia hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut. Hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara setelah hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.




