JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Sony Sonjaya untuk memperoleh status justice collaborator (JC) belum sepenuhnya berakhir meski permohonannya telah ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini, harapan Sony bertumpu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masih mengkaji permohonan serupa yang diajukannya.
Tim kuasa hukum Sony menegaskan akan terus memperjuangkan pemberian status JC melalui LPSK.
Menurut mereka, status tersebut diperlukan agar Sony memiliki perlindungan hukum dan jaminan keamanan apabila membuka informasi yang diklaim berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Sony Sonjaya Tetap Perjuangkan JC ke LPSK meski Ditolak Kejagung
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan JC telah disampaikan kepada LPSK dan saat ini sedang dalam proses penelaahan.
“Kan kita tetap mengajukan justice collaborator ke LPSK gitu lho. Sekarang sedang dikaji, semua persyaratan sudah kita lengkapi,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, perlindungan dari negara menjadi kebutuhan mendesak bagi Sony dan keluarganya apabila nantinya memberikan keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sanjaya maupun keluarganya ketika berniat mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujar Krisna.
Baca juga: Kandasnya Pengajuan JC Sony Sonjaya karena Dianggap Pelaku Utama
Oleh karena itu, Krisna berharap LPSK dapat mengambil keputusan secara independen dan objektif berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting,” kata dia.
Dorong LPSK segera putuskanKrisna mengatakan pihaknya saat ini masih memfokuskan upaya pada proses pengajuan JC di LPSK.
Menurut dia, status tersebut akan memberikan rasa aman sekaligus ketenangan bagi Sony untuk menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum.
“Sekarang kami meminta, mendorong LPSK dulu untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan justice collaborator-nya kepada Pak Sony yang diamanatkan oleh undang-undang agar Pak Sony mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat-pejabat yang terlibat,” ujar dia.
Meski demikian, Krisna tidak menutup kemungkinan kliennya tetap membuka informasi yang dimiliki meskipun nantinya tidak memperoleh status JC.
Baca juga: Kejagung Segera Panggil 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya
Ia juga mengaku memahami alasan Kejagung menolak permohonan yang diajukan Sony.





