Jakarta, VIVA – Kondisi udara di Jakarta pada Kamis 25 Juni 2026 pagi tercatat berada pada level tidak sehat. Berdasarkan pemantauan IQAir, ibu kota menempati posisi kedua dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat mencapai 174. Sementara itu, konsentrasi partikel halus PM2.5 berada di angka 80 mikrogram per meter kubik, yang menunjukkan kondisi udara berisiko bagi kesehatan, terutama kelompok rentan.
Pada kategori ini, paparan polusi dapat berdampak negatif terhadap manusia dan hewan yang sensitif. Selain itu, kualitas udara tersebut juga berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman serta menurunkan kualitas lingkungan secara umum.
Menyikapi kondisi tersebut, IQAir menyarankan masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Warga yang harus beraktivitas di luar dianjurkan mengenakan masker dan menjaga jendela rumah tetap tertutup guna mengurangi paparan udara tercemar.
Sebagai perbandingan, kategori baik berada pada rentang AQI 0–50, yang berarti tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia maupun hewan serta tidak memengaruhi tumbuhan dan lingkungan. Kategori sedang berada pada rentang 51–100, di mana kualitas udara umumnya masih aman bagi manusia, namun dapat berdampak pada vegetasi yang sensitif.
Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 200–299. Pada level ini, polusi udara dapat memicu gangguan kesehatan pada sebagian kelompok masyarakat yang terpapar. Sementara kategori berbahaya berada pada rentang 300–500 dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius bagi populasi secara luas.
Dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia, posisi pertama ditempati Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, dengan AQI 204. Jakarta berada di urutan kedua dengan AQI 174, disusul Dubai, Uni Emirat Arab, di posisi ketiga dengan AQI 151. Kolkata, India, menempati urutan keempat dengan AQI 135, sedangkan Doha, Qatar, berada di peringkat kelima dengan AQI 132.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menghadirkan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi yang didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Data yang dikumpulkan dari seluruh SPKU tersebut ditampilkan secara langsung melalui platform pemantauan udara. Sistem ini dikembangkan sebagai penyempurnaan layanan sebelumnya sekaligus menyesuaikan standar pemantauan kualitas udara yang berlaku secara nasional.





