Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Kendaraan Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah Jakarta pada Kamis (25/6/2026) berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 24 Juni 2026, Ini Ketentuannya

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yaitu 0,2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Siap Hadapi Perlawanan Balik Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Kami Pasti Hadir
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Pertamax Berpeluang Lebih Murah Bulan Depan
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Penyekapan di Bandung, Penyidik Cocokkan Keterangan Korban dengan Temuan di Lapangan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,8 Miliar
• 5 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.