Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,8 Miliar

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.

Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga :
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

"Itu rumah tua itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, penasihat hukumnya akan membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya akan membuktikan semua," ucapnya.

Baca Juga :
Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Korupsi Nikel: John Lennon hingga Komandante


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Spanyol Terpanggang Panas Ekstrem, 212 Orang Tewas
• 1 jam laludetik.com
thumb
Zodiak yang Punya Rasa Ingin Tahu Tinggi
• 41 menit lalubeautynesia.id
thumb
BMKG Naikkan Prediksi El Nino Kuat Jadi 98 Persen, Musim Kemarau Panjang Mengintai RI
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Purbaya Bebaskan PPN Rusun Subsidi, Harga Dipastikan Tetap Terjangkau
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
PPKGBK Angkut Barang Eks Hotel Sultan, Indobuildco Belum Ajukan Pengambilan
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.