Mengurai sisa, menjaga kota

antaranews.com
15 jam lalu
Cover Berita
Surabaya (ANTARA) - Sebuah kemasan obat kedaluwarsa, jarum suntik sekali pakai, baterai bekas, hingga sisa bahan kimia dari kegiatan usaha kerap tampak sebagai benda kecil yang selesai urusannya ketika dibuang. Padahal, di tangan yang keliru dan tempat yang salah, benda-benda itu dapat berubah menjadi ancaman yang bergerak diam-diam.

Ia dapat larut bersama air hujan, masuk ke tanah, terbawa ke saluran, lalu mengendap sebagai risiko bagi lingkungan dan kesehatan warga. Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 tidak selalu hadir dalam wujud dramatis. Justru, ia sering muncul dari kebiasaan sehari-hari yang dianggap biasa.

Di kota padat, seperti Surabaya, persoalan itu menjadi semakin penting. Kota dengan aktivitas perdagangan, layanan kesehatan, industri, pendidikan, dan permukiman yang terus bergerak tidak hanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar, tetapi juga limbah yang membutuhkan perlakuan khusus.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 1.011 ton limbah B3 yang tercatat masuk dalam sistem pemantauan. Sebanyak 965 ton telah dikelola, sementara 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara. Dengan demikian, tingkat pengelolaannya telah mencapai sekitar 95 persen.

Angka itu layak diapresiasi. Namun, lima persen yang belum tertangani tidak boleh dipandang sebagai sisa kecil semata. Dalam urusan limbah B3, satu kemasan obat yang dibuang ke saluran air atau satu kantong limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga dapat menimbulkan dampak yang lebih besar daripada ukurannya.


Angka dan risiko

Capaian 95 persen menunjukkan Surabaya telah bergerak ke arah yang tepat. Pemantauan melalui Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital atau SPEED memberi fondasi penting bagi tata kelola yang lebih terukur. Kota tidak lagi hanya mengandalkan laporan manual, melainkan mulai membangun pengawasan berbasis data mengenai jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, dan masih tersimpan.

Pendekatan ini penting karena persoalan limbah B3 tidak cukup ditangani dengan kerja bersih-bersih di hilir. Pemerintah harus mengetahui dari mana limbah muncul, jenis apa yang dihasilkan, siapa pengelolanya, dan ke mana limbah itu bergerak, setelah meninggalkan sumbernya.

Kerangka hukumnya pun sudah tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pembinaan, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Namun, aturan dan aplikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Tantangan terbesar justru berada pada jarak antara kebijakan dan kebiasaan.

Di fasilitas kesehatan, limbah medis lazim dipisahkan karena telah memiliki prosedur dan pengawasan. Di rumah tangga, situasinya lebih rumit. Obat kedaluwarsa, botol sirup, alat tes kesehatan, masker bekas pasien, hingga jarum insulin masih berpotensi masuk ke kantong sampah biasa. Ketika tercampur, risiko tidak hanya berpindah ke tempat pembuangan, tetapi juga kepada petugas pengangkut, pemulung, dan lingkungan sekitar.

Karena itu, pengelolaan limbah B3 tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan pemerintah atau rumah sakit. Ia adalah urusan rantai tanggung jawab. Produsen, pelaku usaha, fasilitas kesehatan, pemerintah, dan warga memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan.

Rumah sebagai hulu

Kesadaran memilah sampah, selama ini lebih sering dikaitkan dengan plastik, kertas, dan sisa makanan. Padahal, rumah juga menjadi salah satu hulu limbah B3 yang perlu diperhatikan.

Gerakan Ayo Buang Sampah Obat atau ABSO menjadi salah satu langkah penting untuk menjembatani persoalan tersebut. Melalui penyediaan kotak penampungan khusus di fasilitas kesehatan tingkat pertama, apotek, dan klinik, masyarakat diberi jalur yang lebih aman untuk membuang obat kedaluwarsa serta limbah medis tertentu.

Di Surabaya, tersedia 87 titik dropbox limbah medis pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kehadiran titik-titik itu seharusnya tidak hanya dipandang sebagai fasilitas tambahan, melainkan sebagai perubahan cara pandang. Obat yang sudah tidak digunakan bukan sekadar barang sisa, melainkan limbah yang perlu dikembalikan ke jalur pengelolaan yang benar.

Tantangannya adalah memastikan fasilitas tersebut dikenal dan mudah dijangkau. Banyak warga masih belum mengetahui bahwa obat kedaluwarsa tidak sebaiknya dibuang ke toilet, selokan, atau tempat sampah biasa. Sebagian juga belum memahami bahwa kemasan obat, terutama yang masih menyisakan cairan atau zat aktif, dapat menjadi sumber pencemaran apabila tidak ditangani dengan tepat.

Di titik inilah edukasi perlu bergerak lebih dekat ke kehidupan warga. Kampanye tidak cukup berhenti pada poster di puskesmas atau unggahan media sosial. Informasi mengenai pemilahan limbah B3 rumah tangga dapat masuk ke kegiatan RT dan RW, posyandu, sekolah, pasar, komunitas bank sampah, hingga program kader lingkungan.

Kota juga dapat membangun kebiasaan baru melalui pesan sederhana. Pisahkan, simpan, dan serahkan. Pisahkan limbah yang berisiko. Simpan dengan aman agar tidak dijangkau anak-anak. Serahkan ke titik pengumpulan yang telah disediakan.

Kebiasaan itu tampak sederhana, tetapi dapat memperpendek perjalanan limbah berbahaya menuju lingkungan.


Menutup celah

Surabaya tidak perlu menunggu masalah membesar untuk memperkuat sistemnya. Capaian 95 persen justru harus dibaca sebagai momentum untuk menutup celah yang tersisa.

Pertama, pemanfaatan data melalui SPEED perlu diteruskan hingga menjadi peta risiko. Data tidak hanya menunjukkan berapa ton limbah yang dikelola, tetapi juga dapat membantu mengidentifikasi wilayah, jenis usaha, atau kelompok penghasil limbah yang masih memerlukan pendampingan. Dengan begitu, edukasi dan pengawasan tidak dilakukan secara umum, melainkan diarahkan pada titik yang paling membutuhkan.

Kedua, akses warga terhadap fasilitas pengumpulan perlu diperluas. Delapan puluh tujuh titik q merupakan awal yang baik, tetapi penyebarannya perlu terus dievaluasi. Kawasan padat penduduk, permukiman pinggiran, pasar, serta pusat aktivitas warga dapat menjadi prioritas pengembangan titik layanan berikutnya.

Ketiga, pelaku usaha perlu didorong agar tidak melihat pengelolaan limbah B3 sebagai beban administratif. Tanggung jawab penghasil limbah merupakan prinsip penting dalam tata kelola lingkungan. Pengusaha yang tertib bukan hanya memenuhi kewajiban, melainkan juga melindungi pekerja, konsumen, dan lingkungan tempat usahanya tumbuh.

Keempat, sekolah dapat menjadi ruang pembelajaran yang efektif. Anak-anak yang memahami perbedaan antara sampah biasa dan limbah berbahaya akan membawa pengetahuan itu ke rumah. Pendidikan lingkungan tidak selalu harus hadir dalam bentuk mata pelajaran baru. Ia dapat tumbuh melalui kebiasaan kecil, seperti mengenali baterai bekas, obat kedaluwarsa, dan kemasan bahan kimia rumah tangga.

Pengelolaan limbah B3 bukan semata soal memindahkan benda berbahaya dari satu tempat ke tempat lain. Ia adalah upaya menjaga ruang hidup agar tetap aman bagi manusia, air, tanah, dan generasi yang akan datang.

Surabaya telah memiliki data, regulasi, fasilitas, serta arah kebijakan yang semakin jelas. Tantangan berikutnya adalah menjadikan pengelolaan limbah sebagai budaya bersama. Sebab kota yang bersih bukan hanya kota yang sampahnya terangkut, melainkan kota yang memahami bahwa setiap benda berbahaya harus berhenti di tempat yang tepat.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kamis, BMKG: Langit Indonesia didominasi berawan hingga awan tebal
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Periksa Rekaman CCTV Terkait Dugaan Penganiayaan di Lapangan Golf Tangerang
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Grup Humpuss GTSI Siapkan Ekspansi LNG dan Proyek Regasifikasi
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Setelah 3 Nyawa Melayang di Latihan Dasar Kemiliteran Koperasi Merah Putih...
• 4 jam lalukompas.id
thumb
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.