JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengungkap alasan pelimpahan perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kedua orang tersebut saat ini menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepada jurnalis KompasTV, Kapuspenkum menyebut keputusan tersebut merupakan ketetapan dari Mahkamah Agung (MA).
"Di samping itu, kantor PN Jaksel masih dalam renovasi sehingga kurang representatif, mengingat perkara ini cukup menarik perhatian," kata Anang, Rabu (24/6/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Edwin Zhan dan Julian Fernando.
Menurutnya, pelimpahan dakwaan Roy dan Tifa ke Pengadilan Negeri Jaktim merupakan keputusan yang tepat.
Baca Juga: Debat Kuasa Hukum Roy Vs Mardiansyah Semar soal Roy-Tifa Tidak Ditahan, Singgung Ada 'Orang Kuat'
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjalani persidangan kasus mereka di PN Jaktim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Berdasarkan keputusan Kejari Jakarta Selatan sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- roy suryo
- tifauzia tyassuma
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- pn jaktim





