Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi importasi barang dengan terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digelar pekan depan. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiganya.

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Menginformasikan bahwa Panitera PN Jakpus telah meregister 3 berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (3/7).

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar. Detail penerimaan itu akan disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan.

"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Sebagai informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Berikut tuntutan lengkap tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Baca juga: 3 Pejabat Bea Cukai Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M




(mib/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Tori Penso, Wasit Wanita Pertama di Piala Dunia 2026 Saat Ceko vs Afsel
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ruang Genset McD Cipondoh Terbakar, Api Padam dalam 2 Jam
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Komisi X: Gaji Guru Sudah Naik, Tapi Belum Optimal
• 21 jam laludisway.id
thumb
Menabung dari Tambal Ban Sejak 2014, Perjuangan Haji Sulaji Tuai Apresiasi Pemerintah
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Lazy Ambitious EP 2: Ketika Istirahat Justru Membuat Merasa Bersalah
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.