Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), membatalkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu resmi ditarik.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Urgensi Praperadilan Roy Suryo

Tifa menjelaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut diambil setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan. Sehingga, tidak perlu mendekam di sel tahanan selama proses hukum di persidangan berjalan.

“Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ucap Tifa.

Menurut Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut. Terlebih, penanganan perkara keduanya kini telah dipisah (split).

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” ujar Tifa.


PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.

Pemisahan berkas perkara ini membuat kedua belah pihak menggunakan tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses persidangan mendatang. “Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” tutur Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Di sisi lain, Roy Suryo dilaporkan tetap mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya ke PN Jaksel.

Kasus ini bermula saat beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) dan Tim Pembela dokter Tifa (TPDT). Kedua pihak ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CATL Luncurkan BESS Berbahan Natrium Pertama di Dunia, Dorong Komersialisasi Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Natrium
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Perkuat Wisata Kesehatan, BPOM Buka Akses Obat Khusus dan Dampingi UMKM Herbal
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,2 Guncang Jepang, PM Takaichi Bentuk Satuan Tugas Darurat
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masih Muda tapi Sering Hipertensi? Awas Bisa Picu Gagal Jantung
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump Adu Mulut dengan Senator AS Gegara Perang Iran
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.