JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas ini memiliki tugas utama untuk melacak seluruh aset milik para pelaku tindak pidana korupsi dari kasus-kasus yang telah lama terjadi.
Baca Juga: Alasan Perkara Roy Suryo dan Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ini Kata Kejagung
Kepala BPA, Kuntadi, menyampaikan bahwa satgas khusus tersebut baru-baru ini telah berhasil menelusuri aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang diketahui melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada tahun 1998.
"Penelusuran (aset) tetap akan kami lakukan, beberapa kasus yang lain," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu (24/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Kuntadi, pembentukan satgas khusus ini merupakan langkah strategis yang diharapkan efektif untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan piutang negara yang timbul akibat putusan pidana.
Selain fokus pada pelacakan aset, BPA juga berupaya mendorong partisipasi publik.
Kuntadi mencatat bahwa sebelumnya kepesertaan masyarakat dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kejaksaan masih sangat rendah.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPA aktif melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan program BPA Fair. Langkah ini terbukti efektif dalam menarik minat masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG
"Dilihat dari angka keterjualan yang mencapai 94 persen, di mana dari 308 unit barang yang dilakukan penjualan, ada 297 berhasil kami jual dengan nilai sekitar Rp997.315.904,00," ucapnya.
Penerapan Pasal 131 KUHAP untuk Barang BerisikoPenulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- BPA Kejagung
- Badan Pemulihan Aset
- satgas khusus
- aset koruptor
- Edy Tansil
- lelang kejaksaan





