Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja beserta berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Para tersangka segera disidangkan.
"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono saat konferensi pers di Kejari Jogja dilansir detikJogja, Kamis (25/6/2026).
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," sambungnya.
Hartono menyampaikan, langkah hukum selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan berkas yang diserahkan ke Kejari ini adalah hasil penyidikan selama 60 hari.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/yld)





