Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PUNasional | okezone | Kamis, 25 Juni 2026 - 09:07Dengarkan Berita

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap serta proyek pengadaan fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengemukakan dalam perkara dugaan suap, penyidik menetapkan YRW sebagai tersangka. YRW merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Baca Juga:Waspada! BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Mengintai pada 25-28 Mei 2026

“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Dalam kasus ini, YRW bersama tersangka lain berinisial DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.

“Pemberian uang terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar dia.

Sedangkan tersangka RW, JSR, dan tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Baca Juga:Mitigasi Krisis

Atas perbuatannya, YRW dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Cristiano Ronaldo, Kapten Timnas Portugal yang Ukir Rekor Ajaib di Piala Dunia, Sukses Cetak Gol di 6 Edisi Pildun!
• 16 menit lalugrid.id
thumb
DPR Pastikan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi hingga TPPU
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Melinda Apresiasi Fashion Show Berbasis Budaya, Perajin Tenun Jadi Garda Pelestarian Warisan Bangsa
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Bangka Tengah Cetak Sejarah, Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dampak Buruk UU PPSK Dinilai Lebih Besar Daripada MBG dan Kopdes Merah Putih
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.